Wonogiri - Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Wonogiri, Kamis (9/6) berlangsung berlangsung Sidang Paripurna Pembacaan Laporan Reses Tahap II. Sidang yang juga dihadiri Bupati Wonogiri, wakil Bupati, Forkompinda, Kepala Dinas dan Camat Se-Kabupaten Wonogiri ini berisi pembacaan rangkuman dari kegitan serap aspirasi dari masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat yang telah dilakukan selama sepekan yang lalu, untuk dijadikan dasar dan bahan sekaligus evaluasi dalam mengambil kebijakan juga memantau jalannya roda pemerintahan di kabupaten Wonogiri.

Dari rangkuman laporan reses 6 Anggota DPR dari PKS yang dibacakan oleh Sriyanto sedikitnya ada sembilan kesimpulan yang dibuat oleh Fraksi PKS dan tiga hal yang mendesak untuk segera mendapatkan perhatian dari Pemkab yaitu ;

Pertama
Meningkatnya aksi pencabulan, pemerkosaaan dan pembunuhan di Kabupaten Wonogiri, hal ini membuat masyarakat resah dan sangat khawatir akan keberadaan anaknya yang masih sekolah dan bekerja yang jauh dari tempat tinggal. FPKS menilai salah satu penyebab terjadinya pemerkosaan dan pembunuhan berawal dari minum-minuman keras yang masih banyak beredar di Kabupaten Wonogiri. Pemerintah daerah segera secepatnya membuat Peraturan Daerah (PERDA) sehingga dengan adanya Perda tersebut bisa menekan/mencegah peredaran MIRAS di Kabupaten Wonogiri.

Kedua
Pasca diberlakukannya undang-undang Desa, diharapkan benar-benar berdampak positif bagi kemajuan dan perkembangan desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri. Diharapkan terus ada pembinaan aparatur SDM perangkat desa sehingga benar-benar mampu menjalankan perintah dari UU Desa tersebut. Perjalanan kasus penyalah gunaan keuangan desa di salah satu desa  kemarin agar bisa dijadikan pelajaran bagi semua penyelenggara pemerintahan di desa agar kasus ini tidak terjadi lagi di desa-desa yang lain, dan tidak boleh dilupakan keberadaaan 43 kelurahan yang ada, mengingat selain tidak mendapat alokasi dana desa, juga terkendala beberapa aturan yang mengakibatkan banyak kegiatan dan dana yang tidak bisa diberikan ke Kelurahan dan diperparah dengan gagalnya Program Kerja Darurat (PKD) selama satu tahun yang lalu dan sampai sekarang belum terealisasi. Sehingga diperlukan action langsung dari Bupati.

Ketiga