Wonogiri — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Wonogiri menegaskan komitmennya agar kebijakan pajak daerah tetap adil, proporsional, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Hal ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Iwan Susilo, S.Pd, dalam Rapat Paripurna DPRD Wonogiri, Senin (6/10/2025), saat menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PKS menilai, perubahan perda ini penting untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan perkembangan ekonomi dan peraturan nasional. Namun, Fraksi PKS memberi catatan khusus terkait batasan pengecualian wajib pajak bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang memiliki omzet di bawah Rp5 juta per bulan. Menurut PKS, angka ini terlalu kecil dan bisa menimbulkan kesan bahwa kebijakan pajak daerah tidak berpihak kepada pelaku UMKM.

“Kalau omzet Rp5 juta per bulan, itu setara hanya 17 mangkok mie ayam per hari. Hampir semua pedagang kecil akan terkena pajak, ini tidak adil,” jelas Iwan.

PKS mengingatkan agar Pemkab Wonogiri menyesuaikan kebijakan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menetapkan bahwa wajib pajak dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan. Dengan demikian, PKS mengusulkan agar batas pengecualian pajak daerah bagi UMKM dinaikkan agar lebih realistis dan sejalan dengan kebijakan nasional.

“Kami mendukung optimalisasi pendapatan daerah, tapi jangan sampai rakyat kecil terbebani. Pajak untuk yang kuat, perlindungan untuk yang lemah,” tegas Fraksi PKS.

Sebagai penutup, Fraksi PKS mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pajak dan berharap raperda ini menjadi instrumen nyata bagi kemajuan Wonogiri serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.